1. Dalam mengangkat duta dan konsul,
Presiden Republik Indonesia harus memerhatikan pertimbangan ….
a.
Dewan Perwakilan Rakyat
b. Dewan menteri atau cabinet
c. Dewan Pertimbangan Agung
d. Mahkamah Agung
e. Menteri Luar Negeri
2. Kewenangan Presiden dalam mengangkat
duta dan konsul tercantum dalam UUD 1945 pasal ….
a. 10
b. 11
c. 12
d.
13
e. 14
3. Departemen luar negeri mempunyai
tugas pokok untuk menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan
pembangunan, terutama di bidang ….
a. Politik dan sosial ekonomi
b.
Politik dan hubungan luar
negeri
c. Ekonomi, perdagangan, dan politik
d. Ekonomi dan hubungan luar negeri
e. Perdagangan, politik, dan hubungan
luar negeri
4. Persamaan perwakilan diplomatic
dengan perwakilan konsuler adalah ….
a. Menjalankan hubungan yang bersifat
politik dan teknis
b. Bertempat di ibu kota Negara penerima
c. Mewakili kedutaan besar dari negara
penerima
d. Menjalankan hubungan dengan
pejabat-pejabat tingkat pusat
e.
Mewakili kepentingan Negara
di Negara penerima
5. Untuk menyukseskan politik luar
negeri Indonesia, maka langkah yang diambil adalah dengan melakukan ….
a. Intervensi
b.
Diplomasi
c. Perang
d. Isolasi diri
e. Perjanjian internasional
6. Tat urutan perwakilan konsuler yang
benar yaitu ….
a.
Konsul jenderal, konsul,
wakil konsul, agen konsul
b. Konsul jenderal, wakil konsul, agen
konsul, konsul
c. Konsul, wakil konsul, agen konsul,
jenderal
d. Agen konsul, konsul, wakil konsul,
konsul jenderal
e. Wakil konsul, agen konsul, konsul,
konsul jenderal
7. Tugas pokok perwakilan diplomatic
Indonesia adalah ….
a. Menyelengarakan hubungan dengan
Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing (membawa suara
resmi negaranya)
b. Melakukan pembinaan semua staf agar
tercapai kesempurnaan tugas masing-masing
c. Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah Negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi
dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan
kepada pemerintah Negara pengirim
e.
Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua Negara
8. Berikut ini yang bukan termasuk hak
dan kekebalan perwakilan konsuler adalah ….
a. Kekebalan surat menyurat resmi (tanpa
disensor)
b. Pembebasan pajak setempat
c.
Melindungi warga negaranya
yang melakukan tindakan kriminal
d. Hak menggunakan perwira sandi
e. Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang
pengadilan
9. Perwakilan diplomatic yang mempunyai
kekuasaan setingkat di bawah duta besar adalah ….
a. Doyen
b.
Duta
c. Menteri atau residen
d. Atase-atase
e. Konsul jenderal
10. Atase pertahanan sebagai salah satu
perwakilan diplomatic dijabat oleh ….
a. Menteri pertahanan
b. Menteri dalam negeri
c.
Perwira militer
d. Duta besar kuasa penuh
e. Konsul jenderal
11. Menurut hukum internasional calon
kepala perwakilan diplomatic dimintakan persetujuan oleh negara penerima. Bila
tidak disukai oleh Negara penerima maka perwakilan diplomatic tersebut disebut
….
a. Persona is goods
b. Pacta sunt servanda
c.
Persona non grata
d. Persona integritas
e. Persona man is not goods
12. Perwakilan yang mempunyai tugas di
bidang nonpolitik adalah …..
a. Duta besar
b. Menteri residen
c.
Perwakilan konsuler
d. Kuasa usaha
e. Duta besar luar biasa
13. Manfaat kerja sama antarabangsa dalam
bidang ekonomi yaitu ….
a. Dapat mengadakan pertukaran pelajar
b. Mengatasi pertikaian yang timbul
anatarnegara
c. Memperkaya seni budaya bangsa
d.
Terwujudnya kemakmuran dan
keamanan dunia
e. Terhindar dari perlombaan senjata
14. Wakil reesmi sebuah Negara yang
ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar
negeri adalah ….
a. Konsul
b. Menteri residen
c.
Konsul jenderal
d. Agen konsul
e. Duta besar luar biasa
15. Dasar politik luar negeri RI yang
bebas aktif yaitu ….
a. Menjaga keselamatan bangsa
b.
Negara menjalankan politik
damai
c. Mempertahankan kemerdekaan bangsa
d. Mengembangkan kerja sama
internasional
e. Memperoleh barang-barang dari luar
negeri
16. Dalam bidang politik, hubungan
diplomatik suatu Negara diwakili oleh …..
a. Menteri luar negeri
b.
Kedutaan besar
c. Duta
d. Konsul
e. Atase
17. Salah satu fungsi perwakilan
diplomatic menurut Konvensi Wina 1961 adalah …..
a. Mengeluarkan paspor dan dokumen
perjlanan kepada warga Negara pengirim
b. Mengadakan hubungan yang bersifat
nonpolitik dengan Negara pengirim
c.
Memberikan keterangan
mengenai kondisi Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkannya
kepada pemerintah negaranya
d. Mengadakan hubungan dengan penjabat
tingakat daerah di Negara penerima
e. Memajukan hubungan dagang ekonomi dan
ilmu pengetahuan dengan Negara penerima
18. Tingakat perwakilan diplomatic di
mana yang bersangkutan dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara dan tidak
mempunyai hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia
bertugas disebut ….
a. Duta besar
b. Duta
c. Kuasa usaha
d.
Menteri residen
e. Atase-atase
19. Perhatikan pernyataan berikut!
1. Mengatur pelaksaan tugas-tugas pokok
perwakilan
2. Melaksanakan petunjuk, perintah, dan
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
3. Memberikan laporan, pertimbangan,
saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang
berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri
4. Melakukan pembinaan semua staf agar
tercapai kesempurnaan tugas masing-masing
Pernyataan tersebut merupakan kewajiban perwakilan diplomatik
yaitu ….
a.
Duta besar
b. Duta
c. Kuasa usaha
d. Menteri residen
e. Atase-atase
20. Prinsip dalam membina hubungan dan
kerja sama dengan Negara lain adalah ….
a.
Menjunjung tinggi harkat
dan martabat Negara yang berdaulat
b. Menghormati kedaulatan dan tidak
melakukan investasi
c. Mengusir penjajah yang mengganggu
suatu Negara
d. Menggalang Negara kuat untuk
membentuk pakta pertahanan
e. Meningkatkan derajat Negara
persemakmuran di seluruh Negara
No comments:
Post a Comment